Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan mendalam, terutama bagi perempuan, baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun melalui penelantaran rumah tangga.
Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Womens Crisis Center (WCC) mencatat ada 50 kasus KDRT sepanjang tahun 2024. Kasus-kasus ini meliputi berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa dari 50 kasus tersebut, sejumlah korban memilih untuk tetap bertahan dalam hubungan.
“Ada 28 yang bertahan dan berharap suami bisa berubah menjadi lebih baik serta tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang,” ujar Ana, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Ana merinci bahwa 42 kasus KDRT dialami oleh istri, sementara delapan kasus menimpa anak-anak. Dari 42 pengaduan istri, hanya lima di antaranya yang memutuskan untuk melanjutkan proses hukum pidana.
“Tiga sudah selesai, dua masih dalam tahap proses pemutaran,” kata Ana.
Ia juga menyebutkan bahwa sembilan kasus KDRT berujung pada perceraian, dengan rincian enam kasus cerai gugat (diajukan istri), dan tiga kasus cerai talak (diajukan suami).
Sementara itu, 28 kasus KDRT lainnya menunjukkan bahwa korban memilih untuk tetap bertahan meskipun telah mengalami kekerasan.
Ana menjelaskan bahwa bentuk-bentuk KDRT yang terjadi sangat beragam, bahkan terdapat kasus di mana satu korban mengalami beberapa jenis kekerasan sekaligus.
Secara rinci, 39 korban mengalami penelantaran, seperti tidak dinafkahi, dibebani utang, hingga dilarang bekerja.
Sebanyak 24 korban mengalami kekerasan fisik, termasuk dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak, dan dicekik.
Lebih parah lagi, para korban juga mengalami tindakan kekerasan lain seperti dihantam, didorong, disekap, dan diguyur air.
Selain itu, 31 korban mengalami kekerasan psikis, yang meliputi perselingkuhan, pengabaian, ancaman, dijauhkan dari anak, pemaksaan, tuduhan selingkuh, dan berbagai tindakan merendahkan lainnya.
Tragisnya, empat korban mengalami kekerasan seksual atau marital rape, yang berarti pemerkosaan dalam perkawinan.
“Dari 50 kasus KDRT rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan,” pungkas Ana.