Terkuak! Perempuan yang Ditemukan Tewas Tengkurap di Sungai Desa Pojok Blitar Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

Blitar
Caption: Tersangka Santoso saat digelandang aparat Satreskrim Polres Blitar, Rabu (7/11/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Suami dari Sri Juanah (70), perempuan yang ditemukan tewas di pinggir sungai Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Santoso (73), suami korban menjadi tersangka usai mengakui telah menganiaya istrinya hingga tewas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, Santoso diamankan setalah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Tersangka ditangkap usai kabur ke arah Kota Blitar.

“Untuk tersangka yaitu STS (Santoso) melakukan KDRT dengan istrinya (korban) hingga tewas,” jelas Anhar kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023).

Anhar menyebutkan, Santoso memukul istrinya menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 50 sentimeter. Besi itu dipukulkan ke kepala korban. Dari pengakuan tersangka, korban dipukul sebanyak dua kali.

“Dipukul dengan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat rumah mereka, menggunakan arko,” katanya.

Menurut Anhar, motif yang mendasari KDRT hingga menewaskan korban tersebut yakni karena cemburu. Santoso mengaku cemburu dengan istrinya, Sri Juanah. Selanjutnya, keduanya cekcok hingga berujung KDRT.

Berdasarkan keterangan Santoso, ia memukul istrinya pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, sesaat setalah istrinya salat subuh. Juanah dipukul oleh Santoso setelah keluar dari kamar mandi.

Santoso tega memukul istrinya dengan besi. Juanah kemudian di bawa ke sungai dengan arko (alat untuk mengangkat barang). Berdasrakan pengakuan Santoso ke polisi, istrinya masih hidup saat ditinggalkan di sungai.

Atas perbuatannya, kata Anhar, Santoso akan dikenakan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Pos terkait