Tersangka Pembunuh Dita Oktavia Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Dita Oktavia
Caption: Polres Kediri saat menunjukkan barang bukti yang didapat dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang warga Kediri di Blitar, Rabu (16/7/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – MCH alias Huda, terduga pelaku pembunuhan Dita Oktavia (20), kekasihnya sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Kediri.

Penangkapan Huda, yang merupakan warga Kabupaten Kediri, dilakukan pada Selasa (8/7/2025) dini hari, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Senin (7/7/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi yang menjadi tempat penganiayaan terhadap korban.

Namun, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pelimpahan perkara sepenuhnya berada di bawah pengawasan Polres Kediri.

“Jadi saat ini MCH tengah menjalani hukuman di bawah naungan hukum Kepolisian Resor Kediri,” jelas Joshua.

Tersangka MCH dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari unit Resmob Satuan Reskrim Polres Kediri, Polres Blitar, hingga Polda Jawa Tengah.

“Kami apresiasi adanya pengungkapan cepat dalam penanganan kejadian tindak pidana yang menyebabkan kematian pada seseorang di wilayah hukum Polres Blitar,” tutur Bramastyo.

Bramastyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun tindakan kriminalitas di wilayahnya, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Sebelum kejadian nahas ini, Dita Oktavia sempat diajak Huda menonton karnaval di Nganjuk.

Di tengah perjalanan, terjadi cekcok yang membuat mereka urung menonton dan memutuskan kembali ke Kediri.

Cekcok kembali berlanjut di lokasi penemuan mayat Dita, sebelum akhirnya berujung pada penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan dengan memukul tengkuk korban, lalu dilanjutkan dengan menarik kerudung hodie yang dikenakan Dita hingga korban sesak napas, lemas, dan akhirnya meninggal dunia.

Jenazah Dita kemudian dibuang dan ditemukan oleh warga sekitar di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Terduga pelaku diamankan oleh petugas gabungan di Jalan Bawen, saat mencoba kabur menuju Semarang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu unit motor dengan nomor polisi AG 6187 EBB, satu potong kaus warna hitam, satu potong celana pendek jin, dua unit telepon seluler, dan beberapa barang bukti lainnya.

Pos terkait