Metaranews.co, Kabupaten Jember – Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan, tersangka berinisial SR akhirnya diseret Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ke Lapas Kelas II, dalam kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember, Rabu (29/10/2025) malam.
SR yang diketahui sebagai rekanan proyek kegiatan tersebut datang ke kantor Kejari Jember sejak pagi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari, sebelum akhirnya penyidik memutuskan menahan SR dan menggiringnya ke Lapas.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah SR memenuhi panggilan penyidik.
“Malam ini satu tersangka yang sebelumnya absen akhirnya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Ichwan menjelaskan, penahanan SR berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025, sesuai surat perintah resmi dari Kejari Jember.
“Dengan penahanan SR, total sudah lima orang tersangka dalam kasus Sosraperda ini,” katanya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas dan alat bukti.
“Kami ingin perkara ini selesai tuntas dan transparan,” tegas Ichwan.
Meski belum merinci identitas lengkap SR, Ichwan menyebut tersangka tersebut turut berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi proyek Sosraperda.
Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk anggota DPRD, panitia, dan pihak terkait lainnya.
“Kami terus dalami keterangan saksi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru,” ungkapnya.
Ia memaparkan, proses audit kerugian negara masih berlangsung.
“Proses audit sedang berjalan. Kami juga mengamankan sejumlah surat penting sebagai alat bukti,” tutup Ichwan.
Sebelumnya, Kejari telah menahan Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, serta istrinya, YQ, dan dua staf dewan berinisial A dan R.
 
									 
													





