Terungkap di Sidang, Terdakwa Mutilasi di Jombang Sempat Tagih Utang ke Keluarga Korban

Jombang
Caption: Suasana persidangan kasus mutilasi di PN Jombang, Kamis (17/7/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Agus Sholeh (29).

Eko Fitrianto (39), selaku terdakwa, diketahui masih sempat mendatangi rumah korban yang terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, untuk menagih utang, meski ia sendiri yang menghabisi nyawa Agus.

Bacaan Lainnya

Totok Widiyanto (45), kakak pertama korban, menuturkan bahwa Eko sering datang ke rumah setelah mengabarkan bahwa Agus pergi bekerja ke Bali.

“Setelah ada pesan korban pergi kerja ke Bali, terdakwa ini masih sering ke rumah. Katanya korban punya utang Rp 500 ribu, minta dicicil, kemudian sama ibu dikasih Rp 50 ribu,” ungkap Totok di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, Kamis (17/7/2025).

Totok juga mengenal Eko, karena pernah bekerja bersama di pabrik kayu, meski tidak ada hubungan keluarga.

Ia juga mengaku terakhir bertemu dengan adik kandungnya saat pulang kerja, lalu mendadak hilang kabar.

“Kemudian ada pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang ngaku korban, bilangnya kerja ke Bali. Sempat kami telepon tapi tidak mau, alasannya HP rusak, sempat diangkat tapi tidak ada suara,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, Totok juga tampak menahan emosi saat mengungkap sejumlah kesaksian di depan majelis hakim.

Senada dengan Totok, Yusuf, kakak kedua korban, memberikan kesaksian mengenai keseharian Agus semasa hidupnya.

“Korban setiap harinya kerja dengan saya di percetakan Mojokerto Griya Print, setiap hari pulang pergi naik motor Scoopy. Terakhir komunikasi waktu pulang kerja, setelah itu tidak tahu dia ke mana,” kata Yusuf.

Yusuf mengenal adiknya sebagai sosok pendiam.

“Kalau ada butuh baru ngomong. Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

“Kami harap, pelaku dihukum seberat beratnya, setimpal dengan perbuatannya,” lanjut Yusuf.

Selain kedua kakak korban, pihak kepolisian dari Polres Jombang turut memberikan kesaksian dalam proses penyelidikan pada persidangan ini.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa pembunuhan Agus bermula ketika ia mengajak Eko bertemu di sebuah koperasi di Desa Ketanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Malam itu keduanya membeli arak dan meminumnya hingga mabuk.

Setelah menenggak minuman keras, mereka berboncengan naik motor Scoopy milik Agus menuju Desa Ngogri.

Dalam perjalanan pulang ke sawah, keduanya terlibat cekcok karena Agus mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Agus sempat memukul Eko lebih dulu. Emosi, Eko membalas memukul kepala Agus di Dusun Dukuhmireng hingga tewas.

Tidak hanya itu, Eko menyeret jasad Agus ke drainase, pulang ke rumah mengambil sosrok (alat besi pertanian), kemudian kembali untuk menyayat leher korban hingga putus.

Kepala korban dibungkus jaket, dimasukkan ke jok motor, lalu dibuang ke sungai terpisah dari tubuhnya.

Keesokan harinya, Eko mengganti plat nomor motor korban dan memakai ponsel Agus untuk menipu keluarga dengan dalih Agus pergi bekerja ke Bali.

Namun upaya itu terungkap. Polisi berhasil membongkar kasus ini, mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy, dan dua ponsel milik korban.

Pos terkait