Terungkap! Ini Alasan Kakak Rudapaksa Adik di Jombang

Jombang
Caption: Tersangka rudapaksa berinisial AA saat dibawa ke Makopolres Jombang, Kamis (22/5/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Motif di balik tindakan keji AA (23), seorang kakak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merudapaksa adik kandungnya berinisial LN (19) selama bertahun-tahun akhirnya terungkap.

Di hadapan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, AA mengaku perbuatannya sebagai “apersepsi” atau prapembelajaran.

Bacaan Lainnya

“Sering waktu dulu, dia adik kandung tapi beda ayah, melakukan itu ketika belajar-belajaran, pas kepingin-pinginnya  melakukan itu,” ujar AA, Kamis (22/5/2025).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, AA merudapaksa saudara seibu saat ia masih berusia 15 tahun, sementara korban LN berusia 12 tahun.

“Hubungan korban ini satu ibu tapi beda ayah, pelaku dari ayah pertama, korban dari ayah kedua, kemudian melakukan hal tersebut pada tahun 2018 korban masih berumur 12 tahun, dan pelaku masih berumur 15 tahun,” jelasnya.

Pada tahun 2020, AA menginjak usia (20) dan menikahi seorang gadis secara siri. Ironisnya, perbuatan bejat terhadap adiknya itu masih terus dilakukan.

“Pun pada tahun 2020 pelaku sudah nikah siri, tetapi masih berhubungan dengan korban, dan terakhir melakukan pada Desember 2024,” jelasnya.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan AA, dan yang bersangkutan ditahan di Makopolres jombang.

Tersangka AA bakal dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban, didampingi oleh UPTD PPA Jombang, bakal diberikan penanganan secara psikologis.

“Pelaku dibawa oleh Polsek Mojoagung, kemudian berkoordinasi dengan unit PPA Polres Jombang dan diserahkan. Saat ini sudah kami tahan pelakunya, korban didampingi UPTD PPA Jombang untuk diberikan penanganan secara psikologis dan secara kesehatan,” pungkas Margono.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang remaja perempuan menjadi korban rudapaksa oleh saudara seibu.

Tersangka AA yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling mengaku pertama kali membujuk rayu adiknya – yang berinisial LN – dengan cara memberikan video porno, dan memaksa untuk melakukan hubungan seksual.

Ironisnya, hubungan tak senonoh tersebut dilakukan sejak 2018 dan berakhir pada 2024. Namun baru terendus oleh pihak keluarga pada 2025.

Pos terkait