Metaranews.co, Kota Kediri – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, angkat bicara pascapemutusan kontrak rekanan atau kontraktor proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri.
Endang beralasan pemutusan kontrak itu terjadi karena kelambatan pengerjaan yang dilakukan pihak rekanan, yakni PT Surya Grha Utama.
Selain pengerjaan lambat, mutu yang dihasilkan atas pengerjaan proyek senilai Rp 17,9 miliar itu juga di bawah spesifikasi.
“Pertama keterlambatan progres dan sudah diberi kesempatan tiga kali. Kedua karena mutunya yang tidak sesuai spek,” kata Endang, Kamis (7/12/2023).
Meski tidak menjelaskan secara detail, Endang menyebut mutu yang tidak sesuai spek tersebut merujuk beton yang digunakan di proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri.
Terkait kelanjutan proyek, kata Endang, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan evaluasi terhadap struktur bangunan yang sudah ada sekarang ini.
Selanjutnya, Dinas PUPR Kota Kediri akan menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pada tahun 2024.
“Sesuai tahapan, rencananya akan dilanjutkan pembangunan kembali tahun 2025,” jelasnya.
Endang pun menyebut dalam kontrak sudah diatur apabila ada sengketa, di mana sengketa itu akan diselesaikan lewat Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dalam kontrak sudah diatur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR kota Kediri memutus kontrak kerja sama rekanan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama.
Pemutusan kontrak itu dibenarkan oleh Manajer proyek pembangunan PT Surya Grha Utama, Supoyo, Senin (4/12/2023) lalu.
Bahkan, PT Surya Grha Utama berencana akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena pemutusan kontrak tersebut.
Tonton video: