Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah – Abdul Ghoni (Rindu), akan menggugat KPU Kabupaten Blitar dengan tindak pidana Pemilu. Karena pihak KPU Kabupaten Blitar meniadakan debat ke-3 yang sedianya akan digelar pada Senin (18/11/2024).
Ketua Tim Pemenangan Rindu, M Rifa’i menyampaikan, pihak Paslon Rindu sangat kecewa dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar yang meniadakan debat ke-3.
Rifa’i menegaskan pihaknya akan menggugat KPU Kabupaten Blitar dengan tindak pidana Pemilu. Lantaran keputusan KPU tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa memberi tahu para Paslon terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk meniadakan debat ke-3 ini.
“Kita dari Paslon 02 sangat dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Blitar itu. Kenapa kita dirugikan? Karena memutuskan ini secara sepihak. Pertanyaannya, ada apa dengan KPU? Kalau memang mau meniadakan ya minimal ngundang dulu paslon-paslon. Kami akan menggugat KPU dengan pidana Pemilu, dan kami juga akan melaporkan KPU ke Bawaslu maupun ke DKPP,” ungkap Rifa’i kepada awak media di Rumah Juang Mas Ghoni, Jumat (15/11/2024).
Rifa’i menjelaskan, sebetulnya Paslon Rini-Ghoni menginginkan proses demokrasi di Kabupaten Blitar pada Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik.
Ia melihat debat untuk para Paslon itu merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program dari masing-masing Paslon.
Ketika debat ditiadakan, lanjut Rifa’i, maka hak-hak masyarakat menjadi dikebiri. Apalagi hal ini menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam proses berdemokrasi.
Rifa’i pun mengusulkan debat yang ke-3 diganti digelar di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Peserta debat, menurut Rifa’I, biar langsung dari masing-masing anggota DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat.
Debat tersebut diperlukan agar masyarakat tahu visi, misi, dan program yang dibawa masing-masing Paslon.
“Itu bisa saja, dan tidak menjadi soal. Tidak apa-apa,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat peniadaann pelaksanaan debat ke-3 ke masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 dan 2.
“Benar debat ke-3 ditiadakan,” ucap Sugino singkat.
Berdasarkan Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar atas pelaksanaan debat pertama dan kedua, dan hasil koordinasi dengan Pasangan Calon melalui Petugas Penghubung (LO) pada tanggal 11 dan 13 November 2024 tentang persiapan pelaksanaan debat ketiga, serta masih adanya keberatan masing-masing LO mengenai format debat yang disampaikan oleh KPU.
Selanjutnya KPU Kabupaten Blitar juga banyak menerima masukan berbagai pihak dalam pelaksanaan debat ketiga.
“Maka demi menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan secara keseluruhan, KPU Kabupaten Blitar memutuskan pelaksanaan debat publik hanya dilaksanakan dua kali, sehingga tidak ada debat yang ketiga,” ungkapnya.
Ditanya soal akan digugatnya KPU oleh paslon tim pemenangan Rini Ghoni, Sugiono mengatakan akan menghormati apapun langkah yang dilakukan oleh Paslon tersebut.
“Ya apapun itu, kita akan menghormati,” tutupnya.