Metaranews.co, Kota Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang tengah menjadi perhatian publik.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).
Kasus pertama yang terungkap adalah dugaan keracunan Minuman Keras (Miras) yang menewaskan dua orang di sebuah kafe di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.
“Hari ini kami berhasil mengungkap tiga kasus, yaitu dugaan keracunan miras, produksi miras ilegal, dan pengeroyokan,” jelas Yanuar.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam RS Muhammadiyah, Labfor, serta Balai POM Kediri menunjukkan adanya dugaan intoksikasi alkohol pada korban.
“Kelebihan konsumsi miras diduga menyebabkan kerusakan organ hingga mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
Kasus kedua berkaitan dengan produksi miras impor palsu yang diedarkan di wilayah Kediri. Polisi menemukan pelaku memproduksi sejumlah merek miras impor yang tidak memenuhi standar.
“Miras palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal,” tegas Cipto.
Selain itu, Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin 18 Agustus 2025, di Kecamatan Banyakan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak berhadapan dengan hukum.
“Selanjutnya para tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, menindak tegas pelaku kriminal, serta melindungi masyarakat dari ancaman miras ilegal dan aksi premanisme.