Metaranews.co, Kota Kediri – Kota Kediri yang dikenal dengan kekayaan budayanya, kini siap melangkah ke era baru setelah Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, dan DPRD Kota Kediri menandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (9/8/2024) ini, ketiga Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.
Tiga kebijakan baru ini mencakup rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, penanaman modal, serta penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lokasi Kota Tahu yang strategis di wilayah Mataraman, menyadari pentingnya mengoptimalkan potensi pariwisata, untuk memajukan ekonomi daerah.
Zanariah menegaskan, Perda kepariwisataan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan sektor ini, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini tidak hanya sekadar cetak biru, tetapi juga momentum kebangkitan pariwisata di Kota Kediri,” kata Zanariah, Jumat (9/8/2024).
Melalui Perda ini, sinergi kebijakan di tingkat pusat dan provinsi dapat terwujud, menjadikan pariwisata sebagai pendorong utama pembangunan daerah.
Di sisi lain, kebijakan penanaman modal diharapkan dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, dengan meningkatkan ekosistem investasi dan daya saing usaha lokal.
Zanariah menekankan, regulasi tersebut akan mempermudah investasi dan perizinan, serta mempercepat realisasi penanaman modal.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi yang lebih merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perda ini juga dirancang untuk menghadapi dinamika ekonomi global, dengan fokus pada peningkatan kapasitas teknologi dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas yang kerap menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses.
Lalu dengan disahkannya Perda tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kediri berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin.
Zanariah berharap implementasi Perda tersebut dapat meningkatkan fasilitas layanan publik dan kualitas hidup penyandang disabilitas.
“Perda ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas,” jelasnya.
Persetujuan tiga Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, dengan seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan persetujuan mereka.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, dan pejabat lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah Kota Kediri dan anggota DPRD.
Dengan langkah strategis ini, Kota Kediri tidak hanya menata masa depannya dengan lebih terarah, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai kota yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk menghadirkan perubahan yang positif dan menyeluruh bagi seluruh warganya.