Tinggal Tanpa Izin, WN Malaysia di Tulungagung Diamankan Imigrasi Blitar

Blitar
Caption: MHK, warga negara Malaysia saat diamankan di rumah kerabatnya di Tulungagung, Rabu (20/8/2025). Doc: Humas Imigrasi Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial MHK, yang tinggal di Tulungagung tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah.

MHK ditangkap setelah tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di rumah kerabatnya di Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban WNA memiliki dokumen dan izin tinggal sah selama berada di Indonesia.

Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Imigrasi Blitar” katanya, Rabu (20/8/2025).

Saat ini, MHK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, maka ia akan dikenai hukuman sesuai ketentuan undang-undang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, agar selalu mematuhi aturan keimigrasian.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi WNA lainnya untuk taat aturan,” tutupnya.

Pos terkait