TKD Dipangkas Rp100 Miliar, Pemkab Jombang Justru Siapkan Motor Baru untuk Kades

Jombang
Caption: Bupati Jombang, Warsubi. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pemerintah pusat resmi memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026, termasuk untuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Nilai pemangkasan mencapai sekitar Rp100,2 miliar, yang dipastikan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Situasi ini membuat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jombang diminta melakukan efisiensi, agar program-program prioritas tetap berjalan optimal.

Namun, di tengah kebijakan efisiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang justru merencanakan pengadaan motor dinas baru bagi seluruh kepala desa.

Rencana ini akan dimasukkan dalam program Desa Mantra, dan dianggarkan melalui APBD Jombang 2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, Danang Praptoko, menyebut setiap desa akan mendapatkan satu unit motor dinas dengan spesifikasi setara Honda PCX.

“Anggarannya sekitar Rp30 juta per desa,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Soal mekanisme pengadaan, Danang meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang.

“Supaya satu pintu,” imbuhnya.

Bupati Jombang Warsubi, membenarkan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap penataan.

“Ya, masih ditata. Belum waktunya dibahas lebih jauh terkait program Desa Mantra,” ujarnya.

Warsubi menjelaskan, motor dinas yang digunakan para kepala desa saat ini sudah berusia lebih dari 20 tahun, dan banyak yang tidak layak pakai. Kondisi itu dinilai menghambat mobilitas dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Karena itu, Pemkab menilai perlu adanya pembaruan kendaraan dinas kepala desa agar pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, program Desa Mantra merupakan salah satu implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2024–2029.

Dalam program tersebut, Pemkab berencana mengalokasikan dana sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa, untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan desa, pembangunan sarana prasarana, hingga pengadaan kendaraan dinas.

Warsubi menegaskan, pelaksanaan pengadaan akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Supaya pelaksanaannya transparan dan sesuai aturan,” tandasnya.

Pos terkait