Metaranews.co, Kota Blitar – Jurnalis Blitar Raya menggelar aksi damai menolak draft Revisi Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (17/5/2024).
Para peserta aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran, yang sekarang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI.
Sambil membentangkan poster, peserta aksi berorasi di depan Gedung DPRD Kota Blitar.
Mereka juga menggelar teatrikal dengan menabur bunga di atas nisan yang bertuliskan matinya kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Para peserta aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan anggota DPRD Kota Blitar.
Koordinator aksi, M Robby Ridwan mengatakan, beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Di antaranya pasal 50 B ayat 2 huruf c di draft RUU Penyiaran menjadi pasal yang aneh, lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
“Untuk itu, hari ini kami turun ke jalan menolak draft RUU Penyiaran. Kami minta DPR tidak mengesahkan draft RUU Penyiaran menjadi UU,” ujar Robby.
Dikatakan Robby, peserta aksi juga menyerahkan beberapa tuntutan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran kepada DPR RI lewat DPRD Kota Blitar.
“Kami meminta DPRD Kota Blitar menyampaikan tuntutan kami soal penolakan draft RUU Penyiaran kepada DPR RI,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto mengatakan, perwakilan DPRD menerima pernyataan sikap dari para peserta aksi.
Ia akan menyampaikan pernyataan sikap dari peserta aksi kepada pimpinan DPRD Kota Blitar.
Selanjutnya, Totok berjanji akan mengawal pernyataan sikap peserta aksi agar pimpinan DPRD Kota Blitar mengirimnya ke DPR RI.
“Insyaallah Senin pekan depan pernyataan sikap dari para jurnalis Blitar akan kami kirim ke DPR RI,” tutupnya.