Meteranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan IN sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua anak kandungnya di Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, yang terjadi Selasa (2/9/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin mengatakan, pihaknya sejak Rabu (3/9/2024) malam telah menetapkan IN sebagai tersangka.
Penetapamn tersebut, kata Fathur, berdasar pada keterangan sejumlah saksi yang bersesuaian dengan alat bukti yang telah diamankan petugas.
“Peristiwa dugaan penganiayaan pada dua anak, Polres Kediri Kota sekitar pukul 22.30 WIB menetapkan sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa tersebut,” jelas Fathur, Rabu (4/9/2024).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Namun polisi masih belum bisa memintai keterangan tersangka, karena kondisinya masih syok dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka IN pernah memeriksakan terkait gangguan kejiwaan, namun yang bersangkutan tidak rutin melakukan pemeriksaan.
Pihak Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka, untuk memastikan kasus pembunuhan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
“Jika berlanjut, kita masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kejiwaan untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak, dengan kondisi tersangka seperti sekarang ini, ” tuturnya.
Untuk menjaga keselamatan tersangka, Satreskrim Polres Kediri Kota menempatkan sejumlah anggota untuk melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.