Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Febri Wahyudi (26), tukang cukur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan Indomaret, Septian Adi Ferdiansyah (24), dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widodo dengan anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso menyatakan Febri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Febri Wahyudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu.
Majelis menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagai pembunuhan berencana, melainkan masuk kategori pembunuhan biasa.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyesal. Sementara hal yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
“Putusannya sesuai tuntutan kami untuk pasalnya, yakni Pasal 338 KUHP. Namun vonisnya memang turun setahun dari tuntutan,” jelas Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini.
“Kami pikir-pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” tegas Andie.
Kuasa hukum terdakwa, Zainal Fanani, menilai vonis 13 tahun masih terlalu tinggi.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir, masih butuh waktu menentukan sikap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari perkelahian yang dipicu persoalan asmara segitiga.
Pada Kamis (9/1/2025) malam, korban Septian, warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, mendatangi barbershop di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Jombang.
Pertengkaran terjadi setelah Febri mengirimkan video seorang perempuan berinisial E (24), yang dekat dengan keduanya, kepada korban.
Cekcok berlanjut menjadi baku pukul di depan barbershop. Dalam situasi itu, Febri mengambil pisau lipat dari dalam tasnya dan menusukkan ke arah korban hingga tewas.