Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri siap melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelarangan penjualan rokok eceran per batang.
PP Kesehatan terkait pelarangan penjualan rokok eceran per batang ini resmi diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (26/7/2024).
Kendati siap melaksanakan PP tersebut, namun Pemkab Kediri masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atas peraturan tersebut.
“Kita belum menerima sosialisasinya, salinan di daerah. Masih menunggu juknis dan juklak,” kata Kabid Perindustrian Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, Damas Danurendra, saat dikonfirmasi METARA, Rabu (31/7/2024).
“Intinya dari daerah siap melaksanakan apa yang terbuat di PP 28 tahun 2024 itu,” lanjutnya.
Damas menyampaikan, sejauh ini belum ada sosialisasi dari pemerintah pusat ke daerah terkait kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut masih perlu waktu untuk diterapkan di seluruh daerah, karena hingga kini sejumlah daerah belum mendapatkan sosialiasi.
“Karena kan baru kemarin untuk ditandatangani PP kebijakan itu,” jelasnya.
Menurut Damas, dalam menerapkan sebuah kebijakan tentunya akan melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan penerapan di daerah.
“Mestinya nanti akan ada pengawasannya, cuma masih menunggu juknis-nya seperti apa. Apakah yang mengawasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, ataupun lintas sektor, kita masih belum menerima arahan secara resmi,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang toko kelontong di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Haryanto, mengaku belum mendengar soal pelarangan menjual rokok eceran tersebut.
Ia mengaku akan mengikuti peraturan pemerintah tersebut bila sudah diberlakukan.
“Kita rakyat ngikut aja,” tutur Haryanto.