Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Denda listrik sebesar Rp6,9 juta telah resmi dihapuskan oleh PLN Jombang terhadap Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Meski begitu, Nur Hayati masih menyimpan satu harapan. Perempuan paruh baya itu meminta uang Rp2 juta yang telah dibayarkan sebelumnya dikembalikan.
Nur Hayati menceritakan, uang tersebut ia bayarkan sebagai upaya melunasi sebagian denda setelah menerima surat pemberitahuan dari PLN beberapa waktu lalu.
Namun, setelah hasil mediasi memutuskan denda itu dihapus, ia berharap uang itu tidak hangus.
“Itu uang pinjaman. Saya berharap PLN bisa mengembalikannya atau memperhitungkannya,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran sambungan listrik di rumah Nur Hayati.
Ia mengaku tidak memahami sepenuhnya kesalahan yang dituduhkan, namun tetap menerima konsekuensi karena merasa tak punya pilihan lain. Nilai denda yang hampir mencapai Rp7 juta sempat membuatnya tertekan dan hampir putus asa.
“Waktu itu saya hanya bisa pasrah. Tidak tahu harus bagaimana. Uang sebanyak itu dari mana?” kenang Nur Hayati.
Dengan pendapatan terbatas, ia sempat mengadu ke PLN Jombang dan kemudian melapor ke DPRD Jombang untuk mencari keadilan.
Kisahnya kemudian viral di media sosial, memunculkan dukungan publik agar kasus tersebut diselesaikan secara manusiawi.
Meski merasa lega atas keputusan tersebut, Nur Hayati menegaskan perjuangannya belum selesai. Ia berharap pihak PLN segera memberikan kejelasan terkait uang Rp2 juta hasil pinjaman yang telah ia bayarkan.
“Saya hanya ingin keadilan yang utuh, bukan setengah-setengah,” pintanya.
Terpisah, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, membenarkan terkait penghapusan denda yang dikenakan pada Nur Hayati.
“Kita sudah lakukan win-win solution sesuai dengan mediasi yang dilakukan di Kantor DPRD Jombang,” ujar Syafdinnur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.






