Usai Eksekusi, RSU Dhaha Husada Tutup Akses Jalan di Perumahan Persada Sayang

Akses jalan di Perumahan Persada Sayang ditutup oleh RSU Dhaha Husada usai eksekusi (Anis/Metara)
Akses jalan di Perumahan Persada Sayang ditutup oleh RSU Dhaha Husada usai eksekusi (Anis/Metara)

Metaranews.co, Kota Kediri – Eksekusi dan penertiban aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di kawasan perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, telah rampung, Senin (5/6/2023) kemarin.

Berdasarkan pantauan saat ini rumah-rumah yang telah dikosongkan dipasang garis polisi agar tidak ada yang memasukinya.

Bacaan Lainnya

Selain rumah, akses jalan masuk juga ditutup total oleh pihak berwajib. “Ini kita tutup aksesnya dengan policeline dan seng, kita pagar. Dan ini nanti tidak boleh dimasuki siapapun,” kata Direktur RSU Daha Husada Darwan Triyono, Selasa (6/6/2023).

Darwan menerangkan penutupan akses jalan terhadap lahan tersebut, dilakukan untuk melindungi aset Pemprov.

Apalagi pihaknya juga menghargai warga setempat, yang sebelumnya menggunakan hak pakai lahan tersebut sedang mengajukan gugatan hukum.

“Kebetulan warga sedang melakukan gugatan. Nah ini kita anggap kondisi ini, aset tanahnya punya pemerintah. Tetapi nanti mengenai bangunan dan sebagainya kita mengikuti proses hukum,” jelasnya.

Darwan mengatakan telah menyediakan sebanyak lima rumah kontrakan bagi warga yang belum mempunyai tempat tinggal, usai dilakukan penertiban, Senin (5/6/2023) kemarin.

Lima kontrakan itu lokasinya menyebar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. “Ada lima lokasi yang kita sediakan, beda (lokasi) ada di Kota dan Kabupaten Kediri. Itu adalah solusi bagi keluarga yang tidak punya tempat tinggal, jadi kita sediakan tempat untuk sementara,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, Agustinus Juliando menuturkan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan agenda sidang pertama tanggal 7 Juni 2023.

Menurut Agustinus, ada sebanyak 13 KK warga yang memberikan kuasa atas permasalahan ini menuntut ganti rugi bangunan.

“Tuntutan mereka sederhana, minta ganti rugi. Angkanya pun tidak ditentukan, namun berdasarkan Jasa Penilaian atau Appraisal,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *