Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Yusa Cahyo Utomo (35), terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kini hanya bisa pasrah menanti proses hukum selanjutnya.
Saat ditemui di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (14/8/2025), Yusa tampak termenung. Ia mengaku hanya menunggu jadwal proses banding dengan tenggat waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, Rabu (13/8/2025) kemarin.
“Saya pasrah, jika memang mendapatkan hukuman (mati) itu,” ucap Yusa, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro merupakan bagian dari kehendak Tuhan. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yusa pun mengaku ikhlas dijatuhi vonis tersebut.
“Saya terus terang, lillahi ta’ala, saya ikhlas. Tapi kalau Gusti Allah berkehendak lain, itu sudah menjadi takdir saya,” beber Yusa.
Yusa berdalih tidak pernah merencanakan membunuh kakak kandungnya, Kristina, beserta keluarganya.
Ia mengaku hanya berniat “melumpuhkan” korban menggunakan palu. Namun aksinya berujung tragis, dengan hilangnya nyawa tiga orang dalam satu keluarga.
“Saya tidak ada angan-angan untuk membunuh Mbak Kristina. Niatnya hanya melumpuhkan menggunakan palu,” terang Yusa.
Berakhir Penyesalan
Terpidana Yusa mengaku menyesal. Ia bahkan sempat menangis ketika melihat keluarga kakaknya tergeletak berlumuran darah.
Akan tetapi, amarah dan dendam masa lalu – termasuk peristiwa pengusiran ayahnya oleh Kristina – membuatnya kalap.
“Sepintas teringat (peristiwa) waktu bapak saya diusir (Kristina). Itu juga yang menyebabkan saya bertambah benci,” imbuhnya.
Jika vonis mati tetap dijalankan, maka Yusa menyatakan ingin mendonorkan seluruh organ tubuhnya kepada yang membutuhkan sebagai bentuk penebusan dosa.
“Saya hanya ingin menjadi orang yang benar dan bermanfaat di sisa atau akhir hidup saya,” ucap Yusa lesu.
Namun, apabila hukum berkata lain dan ia masih hidup, Yusa berkomitmen untuk merawat anak Kristina yang selamat seperti anak kandungnya sendiri.
“Saya sudah berkomitmen (menjaga anak Kristina) sampai besar, atau bahkan sampai saya meninggal,” ucapnya.
Eksekusi Tunggu Petunjuk
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana Yusa masih menunggu petunjuk pimpinan.
Lokasi eksekusi bisa dilakukan di Nusakambangan atau di Kediri.
“Kita tunggu saja (prosesnya) secara mengalir, nanti kalau sudah terlihat, kita sama-sama tahu seperti apa,” terang Uwais.
Terkait keinginan Yusa mendonorkan organ, Uwais mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.
Uwais menerangkan bahwa selama dirinya menjabat, ini adalah pertama kalinya vonis mati dijatuhkan di Kabupaten Kediri.
“Baru kali ini saya mengetahui (ada vonis mati di Kediri). Tidak tau kalau di daerah-daerah lain,” tutupnya.