Vonis Seumur Hidup Dinilai Tak Adil, Pelaku Mutilasi Kediri Ajukan Banding

Kediri
Caption: Penasihat Hukum Rohmad Tri Hartanto alias Anto, Mohammad Rofian, saat mengajukan surat memori banding di PN Kota Kediri, Senin (15/9/2025). Doc: Metaranews.co/Darman

Metaranews.co, Kota Kediri – Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah, resmi mengajukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa hukuman mati, Anto dan tim kuasa hukumnya menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

“Kalau kemarin setelah sidang vonis kita menyatakan pikir, hari ini kita ajukan memori banding setelah enam hari vonis,” kata Penasihat Hukum Anto, Mohammad Rofian, saat ditemui di PN Kota Kediri, Senin (15/9/2025).

Menurut Rofian, majelis hakim keliru dalam menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menilai peristiwa tersebut terjadi secara spontan, tanpa ada perencanaan matang.

“Putus tersebut tidak mencerminkan keadilan, di salinan putusan disebut terdakwa mempunyai dendam karena korban tidak mau berpisah dengan terdakwa. Kalau Anto merencanakan pembunuhan, tentunya sebelum ke hotel sudah menyiapkan peralatan,” dalihnya

Lebih lanjut, Rofian menyebut bahwa korban sendiri yang mengajak bertemu di hotel tempat kejadian. Selain itu, keduanya sudah sering bertemu di lokasi tersebut, dan mengetahui banyak CCTV yang merekam aktivitas.

“Keduanya sudah sering bertemu di hotel tersebut, tentunya sudah tau di sana banyak CCTV. Bila direncanakan pastinya terdakwa akan mengajak bertemu di hotel lain,” tuturnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan memori banding yang harus diserahkan maksimal tujuh hari sejak surat pengajuan banding dilayangkan ke PN Kediri.

“Makanya kita mengajukan banding, agar majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan. Kalau menurut kami fakta hukumnya Pasal 352 ayat 3, atau 338 KUHP, tidak ada Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi psikologis Anto disebut stabil setelah vonis dijatuhkan. Namun ia tetap berharap agar putusan hakim diubah menjadi hukuman yang lebih ringan.

“Tadi sempat menjenguk ke lapas, secara psikologis beliau baik-baik saja. Beliau berharap dihukum seringan-ringanya, dan pasal yang diterapkan diubah karena memang tidak sesuai fakta hukum,” pungkasnya.

Sidang Vonis

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus “Koper Merah”, Anto, digelar di PN Kota Kediri, Selasa (9/9/2025) lalu.

Terdakwa yang merupakan terduga pelaku mutilasi terhadap Uswatun Hasanah ini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra, terdakwa tampak menundukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim, Khairulnovi Nuradhayantyalfan, membacakan amar putusan didampingi anggota majelis, Firdauzi Kurniawan.

Majelis hakim menyatakan Anto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Pos terkait