Wakil DPRD Jombang Minta Satpol PP Kembalikan Rombong Angkringan yang Disita dari Pedagang

Jombang
Caption: Pedagang angkringan saat melihat kondisi rombong yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sejumlah pedagang angkringan mengadukan nasib mereka ke DPRD Jombang, terkait penyitaan rombong oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.

Salah seorang pedagang, Pungky, mengungkapkan bahwa rombong miliknya disita oleh Satpol PP Kabupaten Jombang belum lama ini, dan baru bisa diambil setelah tanggal 8 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Sampai tanggal 8 April 2025 baru bisa mengambil rombong lagi,” ujar Pungky saat dikonfirmasi METARA, Senin (3/3/2025).

Menanggapi hal tersebut, Wakil DPRD Jombang, M Syarif Hidayatullah, memahami bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) dan angkringan seharusnya tidak berjualan di jalur T.

Namun, Syarif berharap Satpol PP Kabupaten Jombang tidak menahan rombong milik pedagang. Sebab, rombong tersebut merupakan sarana utama para pedagang dalam mencari nafkah.

“Ya, meskipun itu telah diatur di SK Bupati, tapi untuk rombong ya saya harap segera bisa dikembalikan. Sebab itu sumber mereka untuk mencari rizki,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait batas waktu berjualan di jalur T.

Akan tetapi, kata Thonsom, masih banyak pedagang angkringan yang nekat berjualan melebihi pukul 23.00 WIB, sehingga pihaknya terpaksa menyita rombong mereka.

“Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang, khususnya angkringan, kami langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya,” tuturnya.

Total ada sebanyak sembilan rombong angkringan yang telah disita pihak Satpol PP Kabupaten Jombang, karena para pedagang melanggar batas waktu berjualan.

Thonsom mempersilakan para pedagang untuk menemuinya di Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang bila ingin rombong mereka dikembalikan.

“Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pedagang angkringan di sepanjang jalur T Kabupaten Jombang dilarang berjualan hingga larut malam.

Jalur T Kabupaten Jombang meliputi Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Jl. Gus Dur), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan KH Wahid Hasyim.

Larangan ini merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, yang mana titik-titik tersebut masuk dalam kategori zona merah berjualan.

Pos terkait