Metaranews.co, Kota Bontang – Dalam sebuah acara publik yang digelar di Kota Bontang, Rabu (30/7/2025), Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya peran Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen utama pelaksanaan otonomi daerah.
Politikus asal Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
“Perda bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan alat utama bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab,” ujar Agusriansyah.
Ia menjelaskan bahwa Perda memiliki sejumlah fungsi strategis yang melampaui sekadar pengaturan teknis.
Di antaranya adalah pelaksanaan otonomi daerah, pengaturan kebijakan lokal, penegakan ketertiban daerah, serta sebagai pendorong pembangunan dan penampung aspirasi masyarakat.
Menurutnya, dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, Perda menjadi sarana legal formal bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.
Dengan Perda, daerah dapat menyusun kebijakan yang menyentuh langsung sektor-sektor vital seperti pajak daerah, tata ruang, hingga pelayanan publik.
“Melalui Perda kita bisa merumuskan aturan-aturan yang lebih spesifik dan aplikatif sesuai kondisi lapangan yang tidak selalu diakomodasi oleh aturan nasional,” lanjutnya.
Agusriansyah juga menyampaikan bahwa Perda memiliki peran penting sebagai dasar hukum dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Dengan demikian, Perda harus disusun secara cermat agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda juga berfungsi sebagai media penyalur aspirasi masyarakat. Proses penyusunannya harus melibatkan publik secara aktif, agar benar-benar mewakili kebutuhan dan harapan warga setempat.
“Kalau Perda dibuat tanpa mendengar masyarakat, itu artinya kita gagal menangkap denyut nadi daerah. Karena itu partisipasi warga dalam penyusunan Perda sangatlah penting,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah mendorong peningkatan kualitas Perda di Kaltim, baik dari sisi substansi, implementasi, hingga pengawasan.
Agusriansyah berharap DPRD Kaltim dan pemerintah daerah bisa terus bersinergi, agar produk hukum daerah menjadi motor penggerak pembangunan dan penjaga ketertiban di tengah masyarakat. (ADV)