Metaranews.co, Kota Blitar – Salah seorang warga Kota Blitar diduga menjadi korban penipuan dengan modus ‘like and follow’ di media sosial. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, membenarkan adanya laporan seorang warga terkait dugaan penipuan online. Dalam laporan itu, korban mengaku tertipu dengan salah satu akun di media sosial.
“Iya, kemarin ada yang lapor satu orang. Tapi kalau kita pantau di media sosial, kejadian ini sudah banyak,” ujar Gede kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Gede mengatakan, dalam kasus ini awalnya korban ditawari pekerjaan dari seseorang di sebuah akun. Adapun tugasnya yakni untuk melakukan like dan follow akun di media sosial.
Korban yang tergiur pekerjaan mudah itu dijanjikan akan pendapatan reward setiap like and follow akun tersebut.
“Kalau dulu itu ada yang menawarkan pekerjaan secara online, sekarang yang paling ngetren modusnya hanya like-like begitu di medsos. Nah, untuk mencairkan uangnya itu kita disuruh kirim rekening dan sebagainya, ujung-ujungnya tertipu. Satu korban itu rugi sampai Rp 200 juta,” jelasnya.
Kini, laporan dugaan penipuan online itu masih didalami oleh Polres Blitar Kota. Gede turut mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Harus hati-hati dan waspada dengan modus penipuan online, jangan terlalu tergiur dengan bayaran atau untung tinggi dengan pekerjaan yang mudah. Segera melapor ke polisi apabila mengalami penipuan dan sebagainya,” tutupnya.