Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapot, mendapat kritik dari organisasi pendamping perempuan dan anak Women Crisis Center (WCC) Jombang.
Ketua WCC Jombang Ana Abdillah mengatakan kebijakan tersebut, meski berniat baik, namun menyingkirkan kebutuhan kebijakan yang lebih mendesak dan nyata di lapangan.
Ana menyebut ada keganjilan dalam prioritas dan perspektif kebijakan. “Struktur keluarga di masyarakat sangat beragam. Tidak semua anak memiliki ayah yang selalu ada, atau bisa hadir, ada juga yang mungkin ibu tunggal atau ayah dengan jam kerja bergilir atau berbasis shift, serta keluarga non‑normatif lainnya. Dalam konteks ini, menekankan kehadiran ayah saat pengambilan rapor berpotensi menimbulkan eksklusi atau beban pada keluarga yang berbeda strukturnya,” jelas Ana kepada Metaranews, Kamis (18/12/2025).
Perempuan yang juga aktif di Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang itu juga menyebut, ada beberapa laporan yang masuk kepadanya terkait kebijakan ayah mengambil rapot yang dirasa merugikan anak secara psikis.
“Ada yang laporan ke saya ada anak yang akhirnya tidak mau sekolah karena dia yatim, mungkin anak itu minder sebab teman-temannya janjian ayah-nya akan mengambil rapot. Sedangkan kondisi anak tersebut ibunya sudah menikah lagi,” kata Ana.
Lebih jauh, Ana menekankan, ada sejumlah kebutuhan kebijakan yang dianggap jauh lebih mendesak tapi sulit terealisasi di sektor pendidikan di Kabupaten Jombang, seperti pembentukan satuan tugas penanganan kasus di sekolah, penguatan dukungan bagi remaja duta kesehatan.
“Hal-hal mendesak ini sebenarnya sudah memiliki payung Peraturan Bupati (Perbup) namun hingga kini masih mengalami stagnasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ana menambahkan penerbitan SE Gerakan Ayah Ambil Rapor mencerminkan ketimpangan prioritas, kebijakan simbolik yang mudah dijalankan dibanding kebijakan struktural yang langsung berdampak pada perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Pemkab Jombang hanya menjalankan kebijakan simbolik sementara kebijakan struktural yang berdampak langsung pada perlindungan dan pemenuhan hak anak justru tertunda,” tuturya.
Untuk diketahui, Pemkab Jombang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang pada Senin 15 Desember 2025 menerbitkan surat edaran kepada sekolah, berikut isi edaran:
Penyampaian Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)
Menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang nomor: 100.3.4/10300/415.10/2025 tanggal 13 Desember 2025 perihal Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR), dalam rangka mendukung implementasi program Gerakan Ayah Teladan Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Berikut kami sampaikan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.






