Metaranews.co, Hiburan – Menjawab pertanyaan yang kerap muncul selama Ramadan, bagaimana hukumnya gosok gigi saat puasa? Apakah puasanya jadi batal?
Untuk diketahui, umat muslim sedang menjalan puasa di bulan Ramadan. Sudah pasti, harus menahan nafsu, dari godaan lapar bahkan dahaga.
Tentu saja, menyambung pertanyaan yang kerap muncul, jika gosok gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Karena segala bentuk benda maupun lainnya yang masuk ke mulut bisa membuat puasa batal.
Lantas apa saja anjuran berkumur dan menggosok gigi saat berpuasa?
Melansir laman resmi NU, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan menggosok gigi saat puasa adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Ada tiga belas hal yang makruh dalam puasa. Salah satunya adalah melambaikan tangan setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetak Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Penjelasan lain diberikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Berhati-hatilah saat menyikat gigi, karena jika ada bahan yang masuk ke tenggorokan, baik itu air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi, maka puasanya batal. Bahkan jika itu dilakukan secara tidak sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika seseorang menggunakan siwak basah. Kemudian airnya terpisah dari miswak yang digunakannya, atau dilepaskan cabang (rambut) kayunya kemudian ditelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Demikian penjelasan al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, hlm. 343)
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian sebaiknya menyikat gigi sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, gosok gigi saja dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sedangkan anjuran berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur berlebihan (al-mubalaghah). Serius berarti berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena dikhawatirkan akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa, tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh berkumur karena takut berbuka, sebagaimana tercantum dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Ansari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath- Thalib, Bairut-Dar al-Polar al-Ilmiyyah, teks ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Kesimpulannya, jadi boleh berkumur-kumur saat berpuasa, baik saat wudhu maupun gosok gigi, tapi jangan menelan air apa pun karena akan membatalkan puasa.