Metaranews.co, Hiburan – Masih ingat Gus Nur atau pria dengan nama lengkap Sugik Nur Rahardjo?
Jika mengingat namanya, sebagian orang bakal mengingat jika pria tersebut seringkali terjerat kasus pencemaran nama baik.
Gus Nur juga ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan tersangka ini terkait penangkapan terhadap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.
Seolah belum puas, Gus Nur kembali viral di jagad Twitter Indonesia hari ini. Melansir trending Twitter hari ini, Kamis (16/3/2023), nama Sugik ada di trending Indonesia.
Hal itu lantaran, ceramahnya di suatu tempat yang disemprot emak-emak karena dalam ceramahnya itu, ia menyebut pendukung Presiden Joko Widodo sebagai Cebong.
Video tersebut sebenarnya video lawas. Hal itu beredar setelah muncul video singkat ketika ia mengaku tak punya ijazah sekolah dasar lantaran SD tak lulus.
Ia mengucap pengakuan itu kala ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum di sebuah persidangan. Mencuatnya video itu akhirnya memunculkan nama Sugik dalam jajaran trending.
Hingga akhirnya memunculkan video-video lamanya, salah satunya ketika ia diprotes emak-emak kala menggelar ceramah.
Dalam video singkat di Twitter itu, terlihat Sugik berdiri di sebuah majelis. Ia kemudian bercerita soal diancam oleh cebong.
Di tengah ceritanya itu, terdengar seorang jamaah memotong ceramahnya dan mengingatkan agar tak menggunakan diksi cebong dan diganti dengan yang lain.
“Cebong itu binatang ustaz jadi jangan pakai kata cebong, jangan ya stop cebong, jangan sebut cebong cebong itu binatang,” kata salah seorang emak-emak yang hadir di majelis tersebut.
Merespon itu, Sugik kemudian meminta jamaah membuka Al Quran surah Al Isra ayat 176. Padahal faktanya surah Al Isra terdiri dari 111 ayat saja.
Deretan Kasus yang Pernah Menimpa Sugik Nur atau Gus Nur
Melansir dari berbagai sumber, Sugik Nur Raharja atau yang lebih akrab disapa Gus Nur merupakan seorang pendakwah ternama yang kerap berdakwah melalui media sosial dan sosoknya tak lepas dari kontroversi.
Menurut catatan, Gus Nur kerap dihadapkan pada kasus penghinaan. Termasuk Pada 12 September 2018, ia diperiksa sebagai saksi terlapor kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor dalam video di YouTube.
Kala itu, Gus Nur dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada hari pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, dia didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah pendukung FPI.
Kemudian, pada 27 September 2018 ia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan, Gus Nur dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Jadi dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan agar Gus Nur ditahan.
Tak terima, Sugik kemudian mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Palu. Namun, bandingnya ditolak pada 23 Juni 2020. PT Palu tetap menyatakan Gus Nur bersalah dan menguatkan putusan PN Palu.
Selain itu, sugik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video.
Kasus ini bermula ketika ia membuat video vlog yang diunggah melalui YouTube yang beberapa di antaranya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.
Sugik juga terseret kasus pencemaran nama baik atas video viral yang dibuatnya pada 16 Oktober 2020 di Hotel Sofyan, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Saat itu dilakukan wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun, yang dalam kasus ini dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.
Dalam video tersebut, dirinya dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU). Ia juga ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.
Sugik ditangkap atas laporan Ketua Pengurus Besar NU Cabang Cirebon, Azis Hakim, yang melaporkan Sugik ke Bareskrim Polri, yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.