Metaranews.co, Kalam – Puasa merupakan salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam. Puasa dilakukan oleh seorang muslim pada bulan Ramadhan sebagai bentuk pengorbanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Namun, tahukah kamu jika terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa?
Dalam kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghazi menyebutkan terdapat delapan hal yang harus dihindari agar puasa menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT.
Dikutip dari Tebuireng Initiatives delapan hal tersebut yakni;
Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fikih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.
Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
- Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaisyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata.
- Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Jadi puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikitpun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja, tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).
Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan salat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.
Sebab dalam salat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha salat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
Kedelapan, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wa ta’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Delapan hal batalkan puasa di atas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa dari kitab Fath al-Qarb, ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal.
Delapan hal batalkan puasa ini perlu jadi perhatian orang tua dan guru ketika mendampingi anak-anaknya berpuasa.