10 Kriteria Pekerja ala Perpu Cipta Kerja yang Tidak Boleh di PHK

10 kriteria pekerja
Ilustrasi pekerja. (Freepik)

Metaranews.co, News – Meski mendapat banyak penolakan, rupanya ada 10 kriteria pekerja yang tak boleh di-PHK dalam Perpu Cipta Kerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai dengan J.

Bacaan Lainnya

Melansir Tempo.co, 10 kriteria pekerja yang tak boleh di-PHK itu memang sudah tertuang dalam ketentuan.

“Pemutusan hubungan kerja karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 153 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dalam UU No. Perpu Penciptaan.

Apa saja 10 kriteria pekerja yang tidak bisa di-PHK menurut Perppu Cipta Kerja?

1. Pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama jangka waktunya tidak melebihi 12 bulan terus menerus.

2. Pegawai tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Pegawai melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya

4. Pekerja menikah

5. Karyawan yang sedang hamil, melahirkan, mengalami aborsi, atau menyusui bayinya.

6. Pekerja memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.

7. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja dengan persetujuan pemberi kerja, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

8. Pegawai yang mengadukan majikan kepada pihak berwajib atas perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana juga dilarang di PHK.

9. Karyawan yang berbeda keyakinan, agama, keyakinan politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Pekerja yang cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja, menurut keterangan dokter, jangka waktu penyembuhannya tidak pasti.

Perpu Cipta Kerja sendiri hadir sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020. Keputusan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itupun menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Sampai saat ini, Perpu Cipta Kerja masih terus dibahas oleh beberapa para aktivis. Namun, pemerintah tetap meyakinkan masyarakat, jika Perpu Cipta Kerja bisa sangat bermanfaat kedepannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *