15 Jam Bersembunyi di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, MSA Ditahan Lapas Medaeng Surabaya

Metaranews.co
Polda Jawa Timur merilis MSA di Surabaya. (dok Polda Jatim)

Metaranews.co, Surabaya– MSA (42) anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) kemarin malam. Setelah bersembunyi di dalam Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam, MSA digelandang ke Rutan kelas 1 Surabaya. Kini, kepolisian telah menyerahkan berkas administrasi tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap 2 kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan bahwa tak hanya MSA saja yang ditangkap. Polisi juga mengamankan 351 orang ketika mencari MSA di dalam ponpes tersebut. Namun, ratusan simpatisan tersebut berstatus saksi.

“Kepada 351 orang tersebut statusnya saksi, hari ini dipulangkan,” tuturnya.

Selain itu, ada 5 tersangka lain yang ditetapkan polisi karena dinilai menghalangi proses penangkapan MSA di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

“Rencananya siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka, dengan pasal 19, UU no 12 tahun 2022 tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.

Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim, Sofyan Selle, menjelaskan bahwa tersangka akan didakwakan pasal 285 KHUP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

“Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” kata Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusifitas.

“Ini terkait kondusifitas persidangan. Berdasar kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,”jelasnya.

Sementara itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan Forkopimda, disusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan, salah satunya terkait kondusifitas.

“Sesuai pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu’thi berdasarkan surat dari MA,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *