20 Adegan Rekonstruksi Pelaku Bunuh Kakak Ipar karena Ditolak saat Ingin Bercinta

metaranews.co
Rekonstruksi pembunuhan kakak ipar di Kandat.

Metaranews.co, Kediri- Satreskrim Polres Kediri menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Melisa Diah Wahyuni warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri oleh tersangka Trimo Sasmito (37) warga setempat, Kamis (29/9/2022) siang. Korban yang merupakan kakak ipar pelaku ini dihabisi lantaran menolak diajak bercinta atau berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda. Pertama di rumah korban dan kedua di lokasi dimana korban ditemukan meninggal oleh warga di sebuah sungai desa setempat.Dalam rekontruksi itu turut menghadirkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Rekonstruksi ini di gelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi,” jelas Rizkika.
Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan reka adegan sejumlah 20 adegan. Di lokasi terlihat warga setempat juga berkerumun untuk melihat awal mula korban yang masih dalam keadaan hidup dibawa tersangka masuk ke sungai dan dihabisi.
“Motifnya adalah asmara, tersangka suka sama korban, dan dibawa ke sungai ini,” ungkapnya.
Rizkika menyampaikan, adapun niat awal korban mau di bawa oleh tersangka ke salah satu rumah orang pintar di daerah setempat.
Alih-alih berhenti, tersangka malah membawa ke sungai di pinggir sawah tak jauh dari rumah warga untuk melakukan hubungan badan. Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat di tampar oleh korban.
Saat itu, di pinggir sungai sebelum korban ditemukan meninggal oleh warga.
“Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan tubuh, namun korban menolak dan melarikan diri,”ucapnya.
Selanjutnya, korban yang lari terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo. Saat terjatuh, tersangka yang emosi langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya.
“Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara,” tutup Rizkika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *