3 Tahun Tak Perpanjang Izin Operasional, Satpol PP Pasuruan Segel Pabrik Beton

metaranews.co
Satpol PP Pasuruan menutup PT Merak Jaya Beton karena tak perpanjang izin operasional. (dok Satpol PP)

Metaranews.co, Pasuruan- Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup pabrik beton di Desa Sumberagung, Kecamatan Nguling. Pabrik PT Merak Jaya Beton tersebut ditutup Satpol PP Pasuruan karena tak menggubris peringatan petugas terkait berakhirnya izin operasional.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati menegaskan pihaknya kemarin (14/9/2022) terpaksa langsung menyegel pabrik tersebut. Dikarenakan, manajemen pabrik tak menanggapi dan segera memperpanjang izin operasional di Desa Sumberagung, Kecamatan Nguling.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan pihaknya tanpa basa-basi menyegel pabrik tersebut. Dikarenakan, Satpol PP telah tiga kali memberikan peringatan terkait izin operasional yang telah berakhir.

“Sudah kita berikan teguran 3 kali  ketika  teguran ketiga melampaui tenggat waktu dan pihak pabrik tidak bisa menunjukkan izinnya, akhirnya kita tutup,” terang Bhakti.

Ia menerangkan bahwa izin operasional PT Merak Jaya Beton harusnya sudah berakhir setelah proyek stretegis nasional (PSN) pembangunan ruas Tol Pasuruan – Probolinggo pada 2019 lalu. Namun, ternyata pabrik beton ini tetap melakukan aktivitas produksi semen dan beton hingga tahun 2022.

“Setelah proyek tol selesai harusnya pabrik sudah bubar, tapi ini tetap beroperasi bukan untuk mendukung proyek strategi nasional,” ungkapnya.

Belum lagi masyarakat sekitar mengeluhkan dampak debu dari aktivitas pabrik dan menuntut adanya kompensasi.Menurut Bhakti, sebelum pihaknya menutup pabrik, masyarakat sudah melakukan aksi penyegelan sendiri bangunan pabrik dengan memasang kayu dan kain bertuliskan kalimat protes.

“Infonya pabriknya sudah mau pindah, kalau harapan kita segera pindah daripada melakukan aktivitas yang tidak jelas disana,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *