Catat! Tarif Listrik Naik Mulai Bulan Juli

Sutet ilustrasi listrik (Unsplash)

Metaranews.co, Nasional – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan adanya kenaikan tarif listrik per Juli 2022. Kenaikan terjadi untuk kelompok R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Amphere ke atas.

Adapun kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini pihaknya fokus ke golongan yang non subsidi. Di mana sejatinya terdapat 13 golongan listrik.

“Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya,” kata Rida.

Kenaikan tersebut dilatarbelakangi oleh ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022) dikutip dari suara.com.

Lebih lanjut, Rida mengatakan bahwa penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

Lantas, seperti apa tarif listrik kini? Berikut daftarnya untuk kategori subsidi maupun nonsubsidi?

Tarif listrik golongan subsidi tidak terimbas kenaikan. Adapun subsidi biaya tenaga listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).

  • Golongan Rumah Tangga R1 dengan Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara untuk golongan Rumah Tangga R2 atau mulai dari 3.500 VA ke atas diberikan kategori nonsubsidi. Berikut rincian tarif dan kenaikannya

  • Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen
  • Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen
  • Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan Pemerintah  P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk sementara waktu, perubahan tersebut terbatas pada golongan nonsubsidi saja. Golongan lainnya akan mendapatkan perubahan jika sudah dinilai perlu.

“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi,” lanjut Rida.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *