68 Orang di Kediri Tercatut Parpol, Ada yang Berstatus PNS hingga Perangkat Desa

Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi (paling kanan) bersama dua komisioner saat Media Gathering (Anis/Metara)

Metaranews.co, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menerima aduan masyarakat terkait adanya 68 warga Kabupaten Kediri yang tercatut keanggotaan parpol.

Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait pelaporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari puluhan yang tercatut keanggotaan ada yang berstatus PNS, Perangkat Desa hingga mahasiswa.

“Ada yang statusnya PNS, perangkat desa, mahasiswa, dan pekerja swasta yang melapor ke posko aduan Bawaslu,” kata Ali, saat media gathering sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Jumat (18/11/2022).

Ali juga menyebut proses verifikasi tersebut pertama dari tingkat kota/Kabupaten bakal diajukan ke Provinsi, kemudian dilanjutkan Bawaslu tingkat pusat.

“Nanti bakal masing-masing dibuktikan pernyataan bermaterai anggota parpol dengan Fotokopi KTP, disaksikan KPU dan Bawaslu,” tuturnya.

Ali mengaku, jika sudah selesai proses verifikasi, Bawaslu Kabupaten Kediri akan melakukan tindak lanjut bersama bersama pihak Parpol, secara berjenjang.

Lebih lanjut Ali berharap peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelanggaran Pemilu.

Untuk yang ingin melapor masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sigap Lapor.

“Mekanisme online kami, yang dilaunching secara nasional. Orang lapor tidak mesti datang ke kantor, tapi dapat melalui online,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *