Metaranews.co, Nganjuk – Akhir dari operasi Jayastamba di Kabupaten Nganjuk mendapatkan hasil signifikan. Selama sembilan hari melakukan operasi, Polres Nganjuk mengamankan 695 motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara. “Operasi Jayastamba 2022 ini merupakan satu dari serangkaian program dan upaya jajaran Polres Nganjuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Tujuannya tak lain demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ungkap Boy.
Adapun Operasi Jaya Stamba 2022 digelar pada 5-13 Agustus 2022. Selama periode tersebut, Polres Nganjuk beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan penindakan terhadap 1.452 pelanggar, dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 695 unit, STNK sebanyak 684 lembar, dan SIM 73 lembar.
Kriteria prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan dalam Operasi Jaya Stamba 2022 ialah pengendara yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti knalpot brong, pelaku balap liar, serta pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Boy mengatakan operasi Jayastamba 2022 terbukti tak cuma berdampak pada kepatuhan lalu lintas, melainkan juga antisipasi gangguan keamanan berupa konflik antar-kelompok.
“Penegakan hukum atau penindakan pelanggaran lalu lintas sebenarnya rutin dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas. Operasi Jaya Stamba 2022 ini merupakan langkah strategis Polres Nganjuk untuk lebih memantapkan kegiatan rutin tersebut,” ucap Boy.