Metaranews.co, Kediri – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindak kekerasan dan intimidasi tiga jurnalis saat meliput pertandingan Liga 3 di Stadion Brawijaya Kediri pada Kamis (17/2). Ketiga jurnalis itu adalah Anis Firmansyah (Satukanal.com), Canda Adi Surya (TVRI), dan Antok Kristian (Andika FM) ketika melakukan peliputan pertandingan antara Persedikab Kediri melawan Maluku FC.
Intimidasi dilakukan official Maluku FC terhadap ketiga jurnalis dengan melarang merekam dan mengambil foto ketika terjadi keributan antar pemain serta Official Maluku FC dengan wasit di lorong Stadion Brawijaya. Official Maluku FC yang marah mengancam ketiga jurnalis dengan cara ditunjuk-tunjuk dan dibentak agar tidak mengambil gambar.
Saat situasi memanas, seorang official Maluku FC memukul jurnalis Canda yang sedang merekam kejadian tersebut. Tindakan kekerasan itu mengenai dadanya. Tiga jurnalis itu kemudian mundur agar kejadian bisa mereda.
Diketahui, melalui Kapolres Kediri Kota, pihak official Maluku FC dan ketiga jurnalis dimediasi untuk berdamai. Pelaku dari official Maluku FC kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro mengatakan, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi sepak bola Indonesia dan kebebasan publik. Meski Canda sudah memaafkan pemukulan terhadap dirinya, ia merasa tindakan official Maluku FC cukup berlebihan dan mengganggu kerja jurnalistiknya.
“Akibat gangguan itu para jurnalis tidak bisa mengambil gambar dan hingga kini salah satu jurnalis Anis masih trauma ketakutan akibat insiden tersebut,” katanya.
Danu menilai tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan official Maluku FC itu telah melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, yang isiny setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Atas kejadian tersebut AJI Kediri menyatakan sikap :
1. Mengecam tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis yg dilakukan official Maluku FC,
2. Official Maluku FC, terlebih pelaku tindak kekerasan dan intimidasi wajib menyampaikan permintaan maaf ke publik terbuka melalui video dan surat pernyataan bermaterai,
3. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI agar memberi sanksi pada klub yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat bekerja,
4. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI, untuk memberi pemahaman kepada setiap klub bahwa jurnalis yg bertugas memiliki lisensi dan dilindungi Undang-Undang.
5. Mendesak PSSI memberi perlindungan pada jurnalis yang meliput Liga Indonesia. Karena keberadaan jurnalis juga bagian upaya memajukan persepakbolaan nasional,
6. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers, serta
7. Menghimbau kepada setiap jurnalis untuk tetap menjaga diri (safety journalist) ketika melakukan kerja jurnalistik dari potensi konflik dan kericuhan saat melakukan peliputan.(E2)