Metaranews.co, Kediri – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengeluarkan pernyataan sikap atas pelarangan pengambilan gambar penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi pada Jumat (5/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan tindakan ketua KPU Kabupaten Kediri itu tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu. Serta tidak memahami peran media yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.
“Sebab, untuk memenuhi kebutuhan publik mendapatkan informasi, awak media memiliki hak untuk meliput kegiatan penyortiran surat suara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu. Bukan menghalangi seperti yang dilakukan Ninik,” jelasnya.
Perilaku menghalang-halangi peliputan kata Danu menunjukkan ada ketidaktransparan kepada publik, padahal tugas jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know).
“Melalui pemberitaan media massa, masyarakat tahu bagaimana perkembangan tahapan Pemilu. AJI Kediri menilai, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan telah merenggut kebebasan pers,” katanya.
Berikut pernyataan sikap AJI Kediri:
1. Mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara. Tindakan tersebut karena menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) yang dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.;
2. KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia.
3. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan;
4. Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya.