Bagaimana Nasib Richard Eliezer Usai Tak Lagi Dapat Perlindungan LPSK ?

Bharada E atau Richard Eliezer
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar /dok. Humas Mabes Polri]

Metaranews.co, News – Usai tak lagi mendapat perlindungan LPSK, bagaimana nasib Richard Eliezer selanjutnya?

Richard Eliezer saat ini memang sudah tidak lagi mendapatkan perlindungan dari LPSK. Meskipun, status Justice Collaborator nya tidak akan hilang.

Bacaan Lainnya

Lantas bagaimana nasib pria yang juga dikenal sebagai Bharada E ini berlanjut?

Diserahkan kepada Ditjen PAS

Bharada E atau Richard Eliezer
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar /dok. Humas Mabes Polri]

Usai pencabutan status perlindungan Bharada E, LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi memang ada mekanisme perlindungan dan pengamanan di setiap Lapas dan Rutan, maka akan kami serahkan ke mekanisme Lapas dan Rutan,” kata Juru Bicara LPSK Rully Novian, melansir Suara.com, Sabtu (11/3/2023).

Klarifikasi Bharada E

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Twitter/Jhon Sitorus)

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Bharada E pun ikut angkat suara. Pihaknya mengatakan, sudah mendapat izin sebelum wawancara dilakukan dengan sebuah stasiun televisi.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin untuk melakukan wawancara di Rumah Tahanan (Rutan) dengan sebuah stasiun TV.

Artinya, pihaknya membantah pernyataan dari LPSK yang mengatakan Bharada E tidak meminta izin untuk itu.

“Saya dengar langsung saat saya telepon dan LPSK sendiri yang bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada koordinasi teknis soal ini di LPSK, saya kira ini tidak merugikan Eliezer,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika Bharada E dilarang berbicara selama dalam tahanan, maka hal itu akan keterlaluan. Ronny Talapessy mengatakan, yang akan melindungi Bharada E adalah seluruh rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak lagi beri perlindungan kepada Richard Eliezer, ternyata ini yang dilanggar terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.

Untuk diketahui, LPSK yang selama ini mengawal Richard Eliezer selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga jaminan keamanan dalam jeruji besi kini tak lagi memberikan perlindungan kepada terpidana tersebut.

Hal itu, lantaran, Richard dianggap telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dengan muncul untuk menghadiri wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Keputusan pencabutan perlindungan Bharada E itu berdasarkan hasil sidang Pimpinan LPSK Sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *