Banjir Dukungan, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Putusan Hari Ini

sidang haris dan fatia pada senin (17/8/23) (suara)
sidang haris dan fatia pada senin (17/8/23) (suara)

Metaranews.co, Nasional – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan hari ini menjalani sidang putusan,  Senin (8/1/2024).

Sidang putusan itu sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pembacaan putusan Senin, (8/1/2024), pukul 10.00 WIB,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin.

Putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana serta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Banjir Dukungan Moral untuk Haris dan Fatia  

Sejumlah akademisi dan aktivis memberikan dukungan moral terhadap Haris dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsara Panjaitan. 

Salah satunya dukungan berasal dari Istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati. 

Dikutip akun media sosial Kontras, Suci  menilai perkara Fatia dan Haris yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur menunjukkan ruang di mana ketidakadilan dipertontonkan.

“Bagaimana jaksa yang seharusnya bekerja untuk rakyat malah bekerja menjilat kekuasaan. Harusnya pengadilan ini tidak perlu ada namun ini dipaksakan, sebuah pengadilan sesat yang dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya bekerja untuk rakyat,” ujar Suciwati dikutip dari Instagram @kontras_update.

Selain Suci Ekonom senior Faisal Basri dan akademisi Rocky Gerung juga menyerukan pembebasan bagi Fatia dan Haris. Menurut mereka, pejabat publik sangat wajar untuk dikritisi. Sebab, mereka menjadi pejabat publik berdasarkan persetujuan warga negara.

“Kekuatan negara dan para pejabatnya wajib dibatasi dan diawasi agar tidak menjelma seperti monster yang lalim atau despotic leviathan, raksasa yang zalim dan menindas. Apalagi di tengah kondisi kekuatan negara sudah berkelindan dengan kekuatan bisnis,” kata Faisal dikutip suara. 

“Oleh karena itu, mengkritisi pejabat publik merupakan hak dari setiap warga. Terasa kian penting kehadiran kontrol sosial itu. Fungsi check and balances dari DPR nyaris sirna,” tambah Faisal.

“Hari ini Haris dan Fatia terancam kebebasan mereka untuk mengkritik kekuasaan. Kita berhak kritis. Bebaskan Haris dan Fatia,” ucap Rocky.

 

Pos terkait