Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Bawaslu Kabupaten Kediri merespon aduan dugaan manipulasi terkait hasil nilai rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, salah satu peserta seleksi PKD Blaru kecewa atas hasil wawancara, ia lantas meminta data nilai hasil wawancara atas dirinya.
Terkait perkara ini, yang bersangkutan juga telah membuat laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada Minggu (5/2/2023).
“Yang bersangkutan (pelapor) juga sudah berkirim surat resmi kepada Panwaslu Kecamatan, dan sudah dijawab poin yang telah diminta oleh pelapor,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, Senin (6/2/2023).
Saidatul mengaku juga sudah menerima surat pengaduan dari peserta asal Desa Blaru tersebut pada Minggu (5/2/2023) kemarin.
Namun, kata Saidatul, permintaan yang dimaksud peserta tersebut kewenangan ada di ranah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Menurut Saidatul, nilai tahapan rekrutmen ADHOC tidak untuk menjadi konsumsi publik. Namun apabila ada peserta yang ingin tahu nilainya, dapat memintanya untuk kepentingan pribadi.
Saidatul melanjutkan, selama proses rekrutmen ADHOC di Bawaslu Kabupaten Kediri, hanya kali ini ada pengaduan peserta. Pengaduan ini, kata Saidatul, sudah ditindaklanjuti.
“Apa yang dilakukan Pamwascam sudah sesuai prosedur dan Juknis yang ada. Ketika yang bersangkutan menghendaki nilainya diketahui, juga sudah disampaikan ke yang bersangkutan,” pungkasnya.