Metaranews.co, News – Belum tamat! Richard Eliezer masih tetap jadi anggota Polri. Hal itu diketahui usai sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) tuntas.
Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota polri, namun, ia tetap mendapat sanksi administratif mutasi, yakni demosi satu tahun.
“Sanksi administratif mutasi adalah demosi selama 1 tahun,” kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sanksi yang diberikan kepada Richard itu, karena perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sebab itu, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan sebelum rapat KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Komisi sebagai pejabat yang berwenang berpendapat bahwa tersangka pelanggar masih dapat dipertahankan di lingkungan Polri,” jelasnya.
Tiga Kombes Pimpin Sidang Richard Eliezer
Sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua hari ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
“Kepala Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., Sesrowabprof Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Selain ketua, ada anggota komisi yang akan mengawasi persidangan. Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni menjadi salah satunya.
Hadir pula anggota Komisi dari Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, yakni Kombes Hengky Widjaja.
Sidang etik Richard Eliezer digelar secara tertutup. Ada delapan saksi yang dimintai keterangan, baik secara tertulis maupun secara langsung.
Jadi Saksi Persidangan, Ferdy Sambo CS Tak Hadir
Ramadhan mengatakan, ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Tiga di antaranya, kata dia, adalah para terdakwa kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Briptu J.
“Delapan ini satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Tiga orang pertama yang saya sebutkan tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan.
Meski tidak hadir, keterangan ketiga orang itu tetap akan digunakan dalam sidang etik Richard Eliezer. Ketiganya, akan bersaksi melalui keterangan tertulis.
“Namun, informasi yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujarnya.
Tiga terdakwa yang dijadwalkan bersaksi adalah mantan Kabag Propam Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Ma’ruf Kuat. Ramadhan menjelaskan, ketiganya berhalangan hadir karena masalah perizinan.