Metaranews.co, News – Sebuah video yang beredar di media sosial Tiktok menyebutkan bahwa setelah Hari raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10 April 2024, siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menegah Akhir (SMA) wajib menggunakan seragam terbaru.
Hal tersebut menimbulkan kontroversi dari para orang tua. Pasalnya, banyak diantara mereka yang merasa keberatan harus membeli segaram baru lagi. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Setelah lebaran seragam ganti baru
Duit lagiiiii
Ganti lagiiii”
Namun, benarkah Kemendikbudristek mewajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024?
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, Kemendikbudristek melalui instagram resminya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 disebutkan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam ataupun aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kabar yang beredar di media sosial Tiktok tersebut tidaklah benar aluas hoaks.