Metaramews.co, Blitar – Handoko Pramono (55), warga Jalan Merapi Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dengan didampingi penasehat hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, SH mendatangi SPKT Polres Blitar Kota, Selasa (03/12/2024).
Kedatangannya ke Polres Blitar Kota untuk melaporkan HS (60), warga Perumahan GKR Kelurahan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, dan 3 orang rekannya dengan perkara dugaan tindak pidana memasuki perkarangan dengan melawan hukum dan atau pengancaman dan dipaksa dengan kekerasan.
Dalam keterangannya Handoko Pramono mengatakan, jika pihaknya telah melaporkan tindak pidana pasal 167 junto pasal 335, memasuki perkarangan rumahnya tanpa ijin dan membuat keonaran.
“Jadi sudah saya laporkan. Karena memang reelnya yang terjadi ya seperti itu. Mereka datang membuat keonaran, kegaduhan, menimbulkan ancaman, juga nantang-nantang, bahkan memukuli teman saya. Kejadian ini. Sangat saya sayangkan. Sampai anak saya di dalam rumah juga ketakutan,” kata Hamdoko Pramono.
Lebih lanjut Handoko menyampaikan, kejadian tersebut berawal ketika dirinya sedang duduk santai di teras rumah bersama sejumlah teman yang kebetulan berprofesi sebagai Jurnalis yang baru saja meliput pada masa tenang di kediaman calon Wali Kota Blitar di Dusun Mojo Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun, tiba-tiba sekelompok orang yang sebagian ia kenal, memasuki pekarangan rumahnya tanpa ijin dengan membuka pintu pagar dan melakukan pengancaman serta kekerasan.
“Saya lagi ngobrol bersama teman-teman saya yang kebetulan juga jurnalis yang habis liputan. Tiba – tiba ada sekelompok orang membuka pintu gerbang, dan selanjutnya masuk ke dalam halaman rumah tanpa ijin terlebih dahulu sambil berteriak-teriak dan melakukan kekerasan kepada rekan saya jurnalis tersebut,” ujarnya.
Handoko menandaskan, saat itu dirinya terkejut dan hanya duduk terdiam melihat perilaku sejumlah orang yang memasuki pekarangan rumah dengan nada keras dan tidak bersahabat tersebut.
“Akibat kejadian ini, saya beserta keluarga merasa terusik dan terganggu. Dan akhirnya saya melapor ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Joko Trisno Mudiyanto, SH, selaku kuasa hukum yang mendampingi Handoko (pelapor) mengatakan, bahwa atas kejadian tersebut pihaknya melapor ke Polres Blitar Kota.
“Dalam kasus ini ada 4 orang yang dilaporkan, 3 orang sudah jelas identitasnya dan 1 orang belum diketahui,” kata Joko Trisno.
Joko menambahkan, selaku kuasa hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana sesuai dengan pasal 167 jo pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan melakukan kekerasan.
“Akibat perbuatannya, terlapor terancam pidana 9 bulan dan 1 tahun penjara,” tegas Joko Trisno Mudiyanto.