Bikin Resah, Begal Payudara Gadis SMP di Kediri Akhirnya Masuk Bui

Metaranews.co
Ilustrasi begal payudara berhasil ditangkap Polsek Ngasem.

Metaranews.co, Kediri– Aksi bejat Soni Agus Triyan Saputro, warga Dusun Sawahan, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sangat meresahkan. Ia akhirnya harus masuk jeruji besi Polsek Ngasem, karena setelah melakukan aksi meremas payudara DAJ, pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di jalan Desa Doko, Kecamatan Ngasem, pada Selasa (15/3) lalu.

Kejadian ini bermula ketika gadis 14 tahun tersebut mengemudikan sepeda angin usai pulang sekolah menuju ke rumahnya. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan Soni yang mengendarai motor Honda Beat AG 4014 AAH. Apalagi saat itu, kondisi jalan dalam kondisi sepi sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berpapasan dengan korban sebelum melakukan aksinya,” Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso.

Kesempatan itulah yang membuat Soni akhirnya memutar balik motornya dan membuntuti DAJ. Ketika berada sejajar dengan korban, Soni langsung meremas payudara kanan DAJ. Bahkan, korban sampai terjatuh dan terseret.

“Hingga korban terjatuh dari sepeda pancalnya dan sempat terseret, pelaku lalu melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya,” ungkap Hidayat.

Korban yang mendapatkan perlakuan tersebut akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngasem. Dengan bermodal ingatan pelat nomor motor Soni, DAJ mengungkap kronologi kejadian tersebut kepada penyidik Polsek Ngasem.

“Menindak lanjuti laporan itu, dan sudah mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengunakan motor bernopol AG 4014 AAH, petugas langsung memburu pelaku,” kata perwira dengan dua balok di pundak tersebut.

Dari aksinya, Soni harus mendekam di sel dengan ancaman UU 17/ 2016 tentang perlindungan anak.

” Yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Jo pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tandasnya. (Tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *