Buntut Kasus Siswi SMA di Jombang, Komnas PA Jatim Minta Orangtua Beri Pengawasan Ketat pada Anak

foto : Sekretaris umum Komnas PA Jatim./Karimatul Maslahah/
foto : Sekretaris umum Komnas PA Jatim./Karimatul Maslahah/

foto : Sekretaris umum Komnas PA Jatim./Karimatul Maslahah/

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Peristiwa pembunuhan keji yang dialami seorang siswi SMA di Jombang, Putri Regita Amanda (19), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disorot Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Komnas PA Jatim mengutuk keras kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang, yang dilakukan oleh AD (19), warga Sembung, Perak, Jombang, yang juga pacar korban serta AT (18) dan, LI (32) asal Kunjang, Kediri.

Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima, turut berbelasungkawa bagi Keluarga korban dan prihatin sekali atas kejadian tersebut. Selain itu, ia mengaku prihatin dan emosi akibat perbuatan para pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang tidak manusiawi.

“Kami mendoakan adik kami almarhumah ditempatkan di sisi yang terbaik, para pelaku begitu tega dan kejamnya kepada korban,” ujar Prima, Sabtu, (15/2/2025).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, termasuk para orangtua dan steakholder terkait agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Termasuk pengawasan penggunaan media sosial (medsos).

“Ini semua menjadi pelajaran berharga agar adik-adik tidak gampang kenal dengan orang baru di media sosial, harus menjada diri, selektif dalam memakai media sosial,” tuturnya.

“Peran orangtua dan keluarga, sekolah untuk terus mengingatkan siswa-siswi tidak gampang dan mudah kenal orang asing yang baru dikenal di media sosial,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa para pelaku wajib diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sehingga bisa menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan yang serupa di luar sana. “Hukum seberat-beratnya bagi para pelaku,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan bahwa Komnas PA Jatim mendesak agar kasus ini menjadi atensi dan perlu pengawalan. “Kami meminta kasus tersebut dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dan keluarga korban,” tuturnya.

Ia menyebut kasus ini harus diusut setuntas-tuntasnya sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban didapatkan.

“Ketiga pelaku sangat pantas jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka dijerat Pasal 340. Karena para pelaku sudah ada niat merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana kepada korban,” pungkasnya.

Pos terkait