Bupati Kediri Mas Dhito Pastikan Perubahan APBD 2025 Tak Ganggu Pelayanan Dasar

Mas Dhito
Caption: Bupati Kediri, Mas Dhito, saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (1/7/2025) malam. Doc: Pemkab Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (1/7/2025) malam.

Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini tidak akan mengganggu sektor pelayanan dasar masyarakat.

Bacaan Lainnya

Mas Dhito menjelaskan, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

“Perubahan ini tetap mempertimbangkan pada pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting secara ekonomi, efisien, dan efektif,” kata Mas Dhito.

Secara rinci, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar 1,47 persen dari APBD murni 2025, menjadi Rp 3,314 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah juga naik 10,95 persen dari APBD murni, menjadi Rp 235,9 miliar.

“Sehingga kekuatan APBD pada Rancangan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp3.550.609.540.190, naik 2,50 persen dari APBD murni 2025,” terangnya.

Dalam rancangan ini, belanja daerah juga mengalami kenaikan 2,48 persen dari APBD murni, menjadi Rp 3,537 triliun.

Adapun pengeluaran pembiayaan daerah yang semula dianggarkan Rp 27,5 miliar, kini turun 52,08 persen menjadi Rp 13,1 miliar.

Mas Dhito menekankan bahwa perubahan APBD adalah tahapan penyempurnaan anggaran.

Ia memastikan bahwa Perubahan APBD 2025 tidak akan mengubah fokus pemerintah dalam memprioritaskan sektor pelayanan dasar, meliputi kesehatan, sosial, infrastruktur, dan pendidikan.

“Tentunya empat hal itu kita harapkan di perubahan ini tetap menjadi fokus kita bersama,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD ini selanjutnya akan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. (ADV)

Pos terkait