Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru Secara Online dan Syaratnya

Kartu Keluarga Terbaru
ilustrasi untuk Kartu Keluarga (bkkbn)

Metaranews.co, News – Ketahui bahwa saat ini kartu keluarga terbaru telah mengalami perubahan dan tidak harus lagi dicetak di kertas khusus melainkan lembar kertas HVS pitih ukuran A4 80 gram.

Adanya perubahan tersebut dalam rangka memberikan kemduahan dalam pengelolaan dokumen administrasi kependudukan. Warga saat ini bisa mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memprosesnya dan mengirimkan soft file KK melalui e-mail. Proses ini disertai dengan penggunaan QR Code sebagai tanda otentikasi yang terhubung langsung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Seperti diketahui, pemblokiran Kartu Keluarga menjadi isu penting dalam administrasi kependudukan. Pemblokiran Kartu Keluarga umumnya disebabkan alamat yang terdaftar tidak sesuai dengan data yang valid.

Termasuk, penggunaan alamat yang tidak aktual hingga adanya kesalahan administratif. Solusi untuk menghindari pemblokiran ini adalah dengan melakukan klarifikasi dan pembaruan data di kantor Dukcapil setempat secara tepat waktu.

Adapun Kartu Keluarga ini dokumen penting karena akan menjadi syarat menerbitkan beberapa kartu penting lainnya seperti KTP, Akta Kelahiran, BPJS dan sebagainya.

Buat Anda yang hendak membuat Kartu Keluarga, Anda bisa membuatnya secara online. Namun sebelumnya, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat yang diminta seperti di bawah ini.

Persyaratan

1.Untuk pasangan yang baru menikah

  • Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar RT dan RW

2. Untuk menambah anggota keluarga

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua

3.Untuk mengurangi anggota keluarga

  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

4.Untuk yang Kartu Keluarganya rusak/hilang

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan hilang dari kantor polisi
  • Jika KK rusak, sertakan KK tersebut
  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian untuk warga asing

Cara membuat Kartu Keluarga secara online

  • Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Buat Akun dengan mengisi data diri seperti yang diminta.
  • Silahkan masuk ke akun yang sudah dibuat tadi.
  • Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  • Klik menu Pengurusan Dokumen secara Online
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga sesuai yang diminta.
  • Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit

Selain itu, Anda juga bisa membuat Kartu Keluarga secara online dengan mengunjungi situs Dukcapil di wilayah Anda masing-masing.

Pos terkait