Metaranews.co, News – Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Pada libur Nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur, dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” ungkap Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Nataru 2024
Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Terakhir, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Pembatasan Ruas Jalan Tol dan Non-Tol
Pemerintah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol selama libur Nataru 2024/2025.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Nataru 2024/2025.
Ruas Jalan Tol
1.Lampung dan Sumatera Selatan:
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang
2.DKI Jakarta-Banten:
- Jakarta-Tangerang-Merak
3.DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta.
4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
- Cigombong-Cibadak;
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Jakarta-Cikampek.
5.Jawa Barat:
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
- Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
- Cileunyi-Cimalaka;
- Cimalaka-Dawuan Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (fungsional).
6.Jawa Tengah:
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak- Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh- Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh- Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang-Solo-Ngawi
- Semarang-Demak
- Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
- Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (fungsional)
7.Jawa Timur:
- Surabaya-Gempol;
- Surabaya-Gresik;
- Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-SS Kraksaan (fungsional).
Ruas Jalan Non-tol
Berikut ruas jalan non-tol yang memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan umum pada Nataru 2024/2025:
1.Sumatera Utara:
- Bts. Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
- Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau
- Medan-Berastagi
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi-Sarolangun-Padang
- Jambi-Tebo-Padang
- Jambi-Sengeti-Padang
- Padang-Bukit Tinggi.
3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung:
- Jambi-Palembang-Lampung.
4. DKI Jakarta-Banten:
- Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
5. Banten:
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang-Pandeglang-Labuhan.
6. DKI Jakarta-Jawa Barat:
- Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
7. Jawa Barat:
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
8. Jawa Barat-Jawa Tengah:
- Cirebon-Brebes.
9. Jawa Tengah:
- Solo-Klaten-Yogyakarta Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto.
10. Jawa Tengah-Jawa Timur:
- Solo-Ngawi.
11. Yogyakarta:
- Yogyakarta-Wates;
- Yogyakarta-Sleman-Magelang;
- Yogyakarta-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi- Jember.
13. Bali
- Denpasar-Gilimanuk.