Metaranews.co, News – Kenaikan PPN 12 persen dari yang sebelumnya 11 persen resmi diteken pemerintah dan akna berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.
Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium. Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN terbaru ditujukan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai atau kategori eksklusif.
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 persen
Berikut adalah beberapa kategori yang akan dikenakan kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025:
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan bagian dari UU HPP. Undang-undang tersebut mengatur penyesuaian tarif PPN secara bertahap sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya.
Penyesuaian tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.