Metaranews.co, News – Daftar lembaga survei yang sajikan quick count Pilkada 2024 dan link-nya banyak dicari masyarakat di seluruh wilayah Indonesia usai melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Adapun hasil quick count atau penghitungan cepat Pilkada serentak 2024 dari lembaga survei akan diumumkan hari ini mulai pukul 15.00 WIB.
Penghitungan cepat akan terus di-update, sejumlah lembaga survei biasanya akan memperbarui data mereka setiap 10 menit sekali.
Jadwal pengumuman hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei mengikuti aturan dalam Pasal 499 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Regulasi tersebut secara rinci menjelaskan bahwa prakiraan hasil penghitungan quick count hasil Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal itu lantaran Indonesia bagian barat adalah wilayah terakhir di Indonesia yang melaksanakan pemungutan suara saat Pemilu.
Dengan demikian, ketika wilayah Indonesia bagian barat selesai, aktivitas pencoblosan serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia juga telah usai.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila tidak ada kendala pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Artinya, dua jam setelah itu adalah pukul 15.00 WIB.
Link Daftar Lembaga Survei yang Sajikan Quick Count
Pada Pilkada 2024 beberapa lembaga survei di Indonesia seperti SMRC, Charta Politika, dan Poltracking tidak menyajikan hasil quick count untuk seluruh daerah di Indoenesia, melainkan hanya beberapa daerah di Indonesia.
Lembaga survey SMRC misalnya hanya melakukan penghitungan cepat untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Sedangkan, lembaga Charta Politika menyajikan hasil quick count untuk Pilkada Jakarta, Jateng, Jawa Timur (Jatim), Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sultra), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu, lembaga survey Poltracking memberikan hasil penghitungan cepat untuk Pilkada Jakarta, Jatim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketiga lembaga survei tersebut akan merilis hasil quick count melalui laman resmi mereka. Masyarakat dapat memantau quick count dengan cara mengakses laman resmi masing-masing lembaga survey melalui link berikut ini:
Link Quick Count Charta Politika
Sebagi informasi, Quick count merupakan survei pasca pemungutan suara yang dilakukan oleh lembaga survei resmi yang terdaftar di KPU.
Menurut Pasal 449 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun perlu dipahami, hasil quick count bukanlah penghitungan penentu alias hanya prakiraan saja. Hasil Pilkada 2024 tetap akan mengikuti penghitungan dan pengumuman resmi yang dilakukan oleh KPU.