Metaranews.co, News – Simak daftar UMK Jawa Timur 2024 di 38 Kota/Kabupaten yang akan diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12/2024).
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, resmi mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP Jatim 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.305.985. Nominal tersebut naik Rp 140.741 dari UMP yang berlaku pada 2024, yakni sebesar Rp 2.165.244,30.
Ketetapan UMP Jatim 2025 diumumkan pada Rabu (11/12/2025) melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Sebagai informasi, Jawa Timur menjadi wilayah yang memiliki UMP 2025 tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jawa lain, seperti Jawa Barat mencapai Rp2.191.238 dan Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349.
Prakiraan UMK Jawa Timur 2025 di 38 Kabupaten/Kota
Lantas, berapa perkiraan UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur? Berikut rinciannya jika UMP Jawa Timur naik 6,5 persen, dihitung berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023:
- UMK Kota Surabaya: Rp 5.032.635,135 (perkiraan naik Rp 307.156,135)
- UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.943.763 (perkiraan naik Rp 301.732)
- UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.940.089,83 (perkiraan naik Rp 301.507,83)
- UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.936.416,64 (perkiraan naik Rp 301.283,64)
- UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.925.398,15 (perkiraan naik Rp 300.611,15)
- UMK Kabupaten Malang: Rp 3.587.212,87 (perkiraan naik Rp 218.937,87)
- UMK Kota Malang: Rp 3.524.238,36 (perkiraan naik Rp 215.094,36)
- UMK Kota Pasuruan: Rp 3.342.862,47 (perkiraan naik Rp 204.024,47)
- UMK Kota Batu: Rp 3.360.465,85 (perkiraan naik Rp 205.098,85)
- UMK Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,36 (perkiraan naik Rp 191.460,36)
- UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407 (perkiraan naik Rp 182.452)
- UMK Kabupaten Tuban: Rp 3.050.399,62 (perkiraan naik Rp 186.174,62)
- UMK Kota Mojokerto: Rp 3.016.836,15 (perkiraan naik Rp 184.126,15)
- UMK Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.163,9 (perkiraan naik Rp 183.840,9)
- UMK Kota Probolinggo: Rp 2.876.656,59 (perkiraan naik Rp 175.570,59)
- UMK Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,48 (perkiraan naik Rp 173.250,48)
- UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.138,82 (perkiraan naik Rp 171.510,82)
- UMK Kota Kediri: Rp 2.572.360,53 (perkiraan naik Rp 156.998,53)
- UMK Kota Blitar: Rp 2.481.450 (perkiraan naik Rp 151.450) UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 (perkiraan naik Rp 154.116)
- UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800 (perkiraan naik Rp 150.800)
- UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,48 (perkiraan naik Rp 148.295,48)
- UMK Kota Madiun: Rp 2.422.105 (perkiraan naik Rp 147.828) UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,42 (perkiraan naik Rp 152.143,42)
- UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.254,57 (perkiraan naik Rp 146.799,57)
- UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.395.305,34 (perkiraan naik Rp 146.192,34)
- UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.402.693,25 (perkiraan naik Rp 146.643,25)
- UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.389.104,9 (perkiraan naik Rp 145.813,9)
- UMK Kabupaten Magetan: Rp 2.384.330,52 (perkiraan naik Rp 145.522,52)
- UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.380.606,21 (perkiraan naik Rp 145.295,21)
- UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.365.508,77 (perkiraan naik Rp 144.373,77)
- UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.342.293,9 (perkiraan naik Rp 142.956,9)
- UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.324.746,96 (perkiraan naik Rp 141.885,96)
- UMK Kabupaten Ngawi: Rp 2.386.722,5 (perkiraan naik Rp 145.668,5)
- UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.325.523,35 (perkiraan naik Rp 141.933,35)
- UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.367.668,59 (perkiraan naik Rp 144.505,59)
- UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.313.485,65 (perkiraan naik Rp 141.198,65)
- UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.386.346,56 (perkiraan naik Rp 145.645,56).
Itulah prakiraan UMK Jawa Timur 2025. Adapun UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal sebelumnya.
Sebagai informasi, besaran upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP yang sudah ditetapkan.